Pengalaman Mengikuti Tax Amnesty

Tax Amnesty pada awalnya menyasar dana-dana yang ada diluar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia. Tujuannya agar negara punya dana untuk membangun negeri ini. Namun seiring perkembangan waktu, tax amnesty juga menyasar pada dana-dana dalam negeri yang tidak dilaporkan dalam SPT tahunan.

Hasil gambar untuk tax amnesty

Kenapa saya harus ikut tax amnesty padahal sebenarnya bisa melakukan pembetulan SPT aja? Rencana saya sebenarnya hanya pembetulan SPT aja. Namun setelah ditimbang sana sini, lebih baik saya laporkan di tax amnesty.

Hal yang bisa jadi pertimbangan adalah apakah pendapatan yang kita terima sudah dipajaki? Jika memang pendapatan yang didapat sudah dipajaki, sebenarnya lapor pembetulan SPT aja gpp. Biasanya kalau pekerja sih sudah dibayarkan pajaknya. Tinggal lapor aja. Namun jika ada sumber lain yang belum dilaporkan, itu yang agak memberatkan jika nanti ketahuan. Misal saya bergaji 5 juta tapi saya punya rumah 500juta dengan cicilan 4 juta per bulan. Kan nggak masuk akal. Pasti punya pemasukan lain. Nah pemasukan itu udah dipajaki atau belum? Ini yang harus clear dulu. Kalau udah sih ok aja. Katanya sih gitu. Saya juga masih belum paham betul masalah ini.

Waktu itu, saya tiba-tiba terima email dari pajak yang ngasih tahu kalau ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2015. Saat itu, posisi sedang di luar negeri dan masa bayar tebusan 3% sudah hampir tutup. Setelah nanya sana sini, infonya tinggal ke kantor pajak aja deklarasi apa aja harta dan berapa nilainya. Jika ada hutang yang berhubungan dengan perolehan harta, bisa digunakan sebagai pengurang biaya tebusan. Namun maximum hutang yang bisa memperingan biaya tebusan hanya 50% dari total harta (untuk individu) dan 75% dari total harta (untuk perusahaan).

Hasil gambar untuk tax amnesty

 

Sesampai di Indonesia tanggal 25 Desember, saya masih ada kesempatan seminggu agar biaya tebusan bisa 3%. Saya harus menghubungi kreditor-kreditor saya untuk minta surat keterangan hutang per 31 desember 2015. Setelah nunggu beberapa lama, barulah jumat dapat surat itu. Berhubung jumat sore, saya berangkat ke solo, semua berkas dibawa ke solo dan berencana lapor di kantor pajak solo.

Hari Pelaporan Tax Amnesty

Hari sabtu (31 des 2016), saya mengunjungi KPP Purwosari. Jam 8 pagi udah datang kesana biar sepi. Eh ternyata sepi betul. Banyakan karyawannya daripada yang lapor pajak. Sampai disana, nanya ke helpdesk dulu kira2 syaratnya ada yang kurang nggak. Katanya udah ok, cuma masalahnya excel yang udah dibuat itu harus disimpan dalam CD. Sebenarnya disimpan di flshdisk pun nggak masalah, tapi document softcopy tersebut tidak boleh dikembalikan lagi. Ternyata disana sudah ada tempat fotocopy, tempat ngeprint, tempat burning CD untuk memfasilitasi wajib pajak yang nggak bawa segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi ini.

Sebelum lapor, kita harus bayar dulu. Nanti kita dibuatkan e-billing gitu kalau ga salah. Nanti kita tinggal bayar ke bank atau internet banking sesuai dengan kode bayar itu. Menggunakan menu bayar > Penerimaan negara > masukin aja kode bayarnya. Nanti tinggal print bukti bayar itu. Disitu ada nomor NPM yang akan diinput oleh penerima berkas nanti.

Setelah document sudah ready dan sudah bayar, saya antri untuk lapor tax amnesty. Tidak lama berselang, nomor antrian saya dipanggil. Disana mbaknya penerima lama betul ngerjainnya. Excelnya nggak bisa-bisa di upload. Padahal excel itu juga dapat dari teman yang kerja di pajak. Harus ganti dari satu excel ke excel yang lain yang pernah berhasil upload ke system. Kira-kira gitu lah. Pokoknya semua dikerjakan sama petugas pajaknya. Berhubung excelnya bisa salah ataupun gagal upload, jadi CD yang disiapkan harusnya CD-RW. Kalau salah bisa disimpan lagi. Sesampai disini, document dan syarat2 sudah ok (bilang mbak petugasnya)

Sesudah document disubmit ke penerima, kita menunggu untuk dilakukan pengecekan oleh peneliti (saya juga nggak ngerti siapa itu peneliti). Tugasnya mungkin meyakinkan syaratnya udah sesuai dan siap di posting ke system dia. Mungkin sih gitu. Yang awal tadi mereka hanya ngumpulin berkas dan memastikan excelnya bisa di upload.

Selang beberapa lama, nomor antrian saya dipanggil. Alih-alih dapat tanda terima sudah lapor, ternyata berkas saya dibalikin. Katanya alamat harus diisi lengkap, bukan hanya kota. Ok ini bisa diterima. Yang kedua, hutang itu harus melampirkan surat perjanjian hutang dan surat keterangan saldo hutang per 31 desember 2015. Saya jadi nggak ngerti dengan kejadian ini. Sebelum hari itu, saya udah nelp ke kring pajak, udah nanya ke help desk kantor pajak, katanya cukup surat keterangan saldo hutang aja. Sedangkan sekarang diminta surat perjanjian hutang. Saya kan juga nggak ngerti. Kalau emang diminta itu, saya juga akan minta dari pihak bank untuk ngirim surat2 yang diperlukan.  Kata orang nya, saya harus melengkapi document itu lagi dan submit ulang kesini. Hari itu adlaah hari sabtu. Bank juga pasti tutup. Alhasil saya balik dan mikir-mikir dengan kondisi tax amnesty yang telah saya lakukan.

Niat hati ingin segera selesai malah kepikiran sana sini. Setelah dipikir2, rencana mau diikhlasin aja nanti bayar yang 5%. Tapi setelah dihitung2, kenaikan nominal dari bayar 3% ke 5% itu ternyata banyak. Hampir 2x lipat. Berhubung nilainya cukup besar dan membebani keuangan, saya coba ke kanwil pajak manahan. Skitar jam 8 malam saya sampai kanwil itu. Diskusi dengan penerima, peneliti, sama atasannya juga. Mau nego ini itu, tapi tetep aja mental. Padahal yang kurang itu administrasi aja. Tapi mereka nggak bisa toleransi beberapa hari kedepan. Document sebenarnya tinggal ambil aja di BCA Solo, berhubung hari libur, kita tidak bisa ambil. Document yang saya bawa kayanya ketinggalan di palembang dan saat itu, rumah sedang kosong karena mudik.

Setelah ketemu dengan atasannya dan menjelaskan perihal permasalahan saya, mereka juga tidak bisa bantu. Akhirnya untuk menekan biaya tax amnesty, pelaporan harta akan dilakukan 2x. Pertama untuk harta yang sudah lengkap berkasnya. Bisa bayar 3%. Berikutnya harta yang belum lengkap berkasnya. Document tersebut harus dilengkapi dulu dan dilaporkan pada tahap 3 tax amnesty dengan biaya tebusan 5%. Ini nilainya udah besar banget ditambah lagi bayarnya 5%. Benar-benar menguras tabungan.

Jam 9 malam saya baru buat document untuk pelaporan terbaru. Document yang dimiliki harus di update dulu. Dihapus untuk harta yang belum dilaporkan saat itu. Berhubung udah jam 9 malam, mereka khawatir kalau systemnya bermasalah karena udah mendekati cut over jam 12.00 tgl 31 desember 2016. Akhirnya saya dibantu oleh beberapa petugas mulai dari ngeprint, ngeburn, dan buat surat untuk bayar itu. Semua diatur oleh atasan itu, kamu ngerjain ini, kamu ngerjain itu, biar cepet selesai katanya. Hehe… Jam 10an, saya sudah dapat tanda terima telah mengikuti tax amnesty. Mungkin saya adalah WP terakhir yang melaporkan tax amnesty di kanwil solo hari itu. Hehehe..

Dalam sehari itu, saya mengunjungi 2 kantor pajak. KPP dan Kanwil. Memang terdapat perbedaan pelayanan diantara kedua kantor itu. Di KPP semua harus bayar dan itu difasilitasi oleh koperasi setempat. CD harus beli dan burning sendiri, fotocopy dan ngeprint juga harus bayar. Sedangkan waktu saya di kanwil, disitu disediakan PC beserta printernya. Mereka juga mengetes excelnya terlebih dahulu di system baru diburning di CD-R. CD itu mereka yang siapkan, mereka juga yang burning. Jadi kita cuma bawa berkas sendiri aja pun cukup. Mereka siap membantu. Saya belum tahu nih apakah semua diperlakukan seperti itu atau karena saya udah mepet. Namun menurut penglihatan saya, semua bakal diperlakukan seperti itu, karena mereka punya banyak stok CD-R. Penerima dan peneliti juga ada di lantai yang sama. Kalau di KPP, peneliti kayanya ada di atas, jadi kita nggak tahu siapa yang ngecek itu berkas saya. Cuma dikasih note di post-it gitu. Eksekutor kan nggak bisa menjelaskan maksudnya. Saya mau marah2 juga percuma karena mereka nggak ngerti.

Yah begitulah pengalaman mengikuti tax amnesty 3%. Saya masih harus ikut pelaporan yang kedua dimana tarifnya 5% karena syarat yang masih kurang kemarin.

Jika mau ikut tax amnesty, sekarang adalah periode terakhir dengan tarif 5%. Jika ada punya harta bersih 100 juta berarti Anda harus bayar tebusan 5juta. Kalau harta bersihnya 500juta, harus bayar 25juta. Cukup besar kan??? Yang penting, ungkap tebus lega…..

*posting ini dibuat untuk mengisi waktu karena nggak ada TV dirumah. Hehehe..

**untuk detail info mengenai tax amnesty bisa telp kring pajak atau datang langsung ke kantor pajak.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *