Makna Cuti Bersama

Hari libur merupakan hari yang paling dinanti bagi para pegawai. Terutama pegawai kantoran baik itu perusahaan negara ataupun perusahaan swasta. Hari libur merupakan hari untuk beristirahat dari kegiatan kantor yang penuh dengan tuntutan, tekanan, dan segala macam yang memeras tenaga dan pikiran kita. Hari libur secara umum sudah diagendakan setiap sabtu dan minggu.

Selain sabtu dan minggu , terkadang para pegawai juga mengalami libur dihari kerja. Libur tersebut biasanya berkenaan dengan hari besar suatu agama atau memperingati hal bersejarah di negeri ini. Libur memang hari yang paling menyenangkan apalagi libur dihari kerja yang berhimpit dengan hari libur. Pastilah rencana liburan sudah diperhitungkan jauh-jauh hari sebelumnya. Rencana berlibur kesuatu tempat bersama keluarga, atau pulang kampung. Semua harus dipersiapkan dengan matang karena setiap ada kejadian seperti ini, pastilah seluruh noda transportasi akan selalu penuh. Libur 3 hari merupakan kabar gembira bagi setiap pegawai.

Di negeri ini, ada pula yang namanya HarPitNas (Hari Kejepit Nasional). Waktu kecil, ya kira-kira saya masih SD dulu, saya sudah mengenal itu apa yang namanya harpitnas. Namun kata tersebut hanyalah slogan protes kita karena rasanya nanggung kalau masuk sekolah diantara libur. Misalkan hari kamis libur dan sabtu minggu libur. Nah, hari jumat itu adalah harpitnas bagi kami segenap warga SD waktu itu. Pada waktu itu masuk ya tetaplah masuk. Tidak ada pengecualian, tidak ada spesial. Apapun kegiatannya.

Pada saat ini, seperti muncullah jawaban atas protes yang dahulu dilontarkan. Harapan untuk meliburkan diri pada harpitnas sepertinya menemui jalan terang. Mulai periode beberapa presiden terakhir, harpitnas bisa diliburkan dengan berbagai macam pertimbangan. Negara memberikan kelonggaran berupa tidak masuk kerja diantara hari-hari libur. Inilah yang dinamakan cuti bersama. Menurut informasi yang didapatkan dari orang tua saya, cuti bersama itu tidak memotong cuti tahunan. Padahal cuti tahunan itu diberikan selama 10-12 hari dalam setahun. Cuti yang bisa dibilang cukup lama jika digunakan dengan baik.

Jika dihitung-hitung, cuti bersama itu bisa dilakukan 1-4 hari selama tahun. Anggap ada harpitnas 2 hari dalam setahun. Cuti idul fitri juga sebelum dan sesudah jadi ya kira-kira 4 hari lah. Wah berarti enak dong yaa. Libur semakin panjang, cuti tetap aman karena tidak dihitung *mohon maaf jika salah*. Padahal waktu saya kerja praktek disuatu perusahaan manufaktur di jakarta, untuk mengganti libur sebelum dan sesudah lebaran, kami diwajibkan mengganti waktu libur itu dengan cara masuk di hari sabtu yang sudah ditentukan. Jika pada defaultnya sabtu itu adalah hari libur, pada suatu saat harus masuk untuk menukar hari yang digunakan untuk cuti bersama. Apakah pegawai negeri juga seperti itu? Yaaa saya tidak tahu sih.

Bukan bermaksud iri atau berburuk sangka, cuti bersama menurut saya merupakan hal yang kurang wajar diterapkan ditengah carut marut birokrasi negara ini. Ngapain harus cuti bersama kalau sudah ada cuti tahunan. Kalau mau cuti ya silakan saja cuti. Kalau memang ga mau cuti ya gpp. Lagian mau ngapain juga dirumah (misal cuma ada kosan), mending masuk aja kan. *curcol*.

Menurut pengumuman yang diutarakan Pak menteri perihal cuti bersama, kutipannya sbb :

1. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.

Beneran nih meningkatkan efektivitas dan efisiensi? Bagaimana cara mengukurnya? Kalau masukpun juga 1 hari. Mereka pulang pergi kantor juga setiap hari. Apa yang harus diefektifkan? Cost transport yang dikeluarkan bagi pegawai pun juga sama, bagi perusahaan pun juga sama karena memang jatahnya operasional. Efisiensi apa yang ingin didapat? Kalau ga masuk malah mengurangi output yang dihasilkan. Kecuali sistem itu telah berjalan 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

2. Sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya.

Apakah dengan pertimbangan tidak memanfaatkan hak cuti tahunan terus harus *dipaksa* diliburkan dengan dalih cuti bersama? revitalisasi dan rekreasi juga bisa dilakukan pada hari sabtu minggu. Kalau mereka tidak mengajukan cuti atau tidak berekreasi pasti mereka memiliki alasan tersendiri. Misal saja kebutuhan hidup yang semakin banyak dengan pendapatan yang pas-pasan. Boro-boro mikir rekreasi, lebih baik mikir untuk hidup nanti.

3. Dengan cuti bersama ini, memberikan kesempatan pada orangtua untuk menyiapkan sekolah atau kuliah bagi putra-putrinya pada tahun ajaran baru.

Kenapa sekolah menjadi dalih untuk mengadakan cuti bersama? Apakah sekarang sudah saatnya ajaran baru? Padahal adik saya yang masih SMA sekarang baru ujian. Kemarin juga sedang SNMPTN. Untuk nyiapin mah harus dilakukan secara kontinu, bukan dengan cara instan dan mendadak. Memang sih keberadaan orang tua sangat berpengaruh pada anak namun apakah esensi cuti bersama untuk menyiapkan sekolah? Katanya tadi rekreasi sekarang sekolah? cukupkah waktu 3 hari untuk menyiapkan itu semua?

4. Diharapkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri.

Pariwisata memang meningkat. Tak perlu cuti bersamapun, kalau memang kebiasaannya liburan ya tetep aja liburan dengan mengambil cuti tahunan

5. Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis, dilakukan seperti biasa. Antara lain rumah sakit, perusahaan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum dan pemadam kebakaran.

Tentu saja ini harus ada yang njagain kalau saja ada apa-apa. Yang penting tetap istiqomah dalam menjalankan tugas. Tidak tergiur oleh teman-teman yang sedang cuti bersama.

6. Atas pertimbangan di atas maka pemerintah memutuskan bahwa tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama dan hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB No:03/2011, Kep 135/Men/V/2011 dan SKB /02/M.PAN-RB/05/2011.

7. Perlu kami tegaskan kembali, bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan bagian dari hak cuti tahunan pegawai.

Nah ini nih yang bikin kurang enak. Kalau saya membaca dengan seksama yang dimaksud disini adalah cuti tahunan terpotong dengan adanya cuti bersama ini. Kalau begitu rugi dong kalau yang sudah berencana menghabiskan jatah cutinya (misal jalan2 keluar negeri kan butuh 1 mingguan tuh). Masak dengan adanya “pemaksaan” libur seperti ini cuti tahunannya jadi minus. Sedih deh.

8. Dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan keputusan bersama tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2012.

yaaa… semoga saja lebih arif dalam menyikapi cuti bersama. Cuti sudah dialokasikan 12 hari dalam setahun. Mau dipakai atau tidak itu urusan yang punya cuti. Bukan dicampurtangani oleh pembuat kebijakan dengan mengadakan cuti bersama. Setiap pegawai senang aja kalau disuruh cuti. Namun kalau cuti itu memotong cuti tahunan juga sama aja itu mengurangi hak pegawai dalam mengatur masa liburnya. Bisa aja dengan adanya libur tersebut jatah tunjangannya berkurang karena diitung setiap masuk kerja. Nah lho, kan jadi rugi juga pegawainya.

Ntahlah, saya masih ga ngerti kenapa harus ada cuti bersama. Cuti bersama adalah cuti yang dilakukan bersama-sama. Cuti bersama itu katanya memotong cuti tahunan. Cuti bersama itu bisa mengurangi besarnya tunjangan jika tunjangan tersebut dihitung harian sesuai jumlah masuk kerja. Dengan segala keikhlasan saya tidak mengikuti cuti bersama karena memang dikantor saya telah diumumkan, kalau mau cuti ya silakan cuti seperti umumnya dilakukan. Kalau memang tidak ada kepentingan ya masuk seperti biasa. Sepertinya hal ini akan menjadi lebih fair diantara kedua belah pikah (pegawai dan HRD)

2 thoughts on “Makna Cuti Bersama

  1. Bagi PNS yg sudah bekerja 6 tahun mendapat cuti besar selama 3 bulan.
    Jadi adanya cuti bersama tidak mengganggu rencana libur panjang PNS.

    Tapi bagi pegawai swasta yang pada umumnya belum memberikan hak cuti besar, maka cuti bersama dirasakan mencekik kebebasan karyawan, yang jatah setahunnya hanya 12 hari. Apalagi di tahun 2012 ini, pemerintah menetapkan 6 hari cuti bersama.

    Maka pada diktum SKB 3 Menteri seharusnya juga membuat aturan bahwa bagi perusahaan swasta yang ingin menerapkan mengikuti cuti bersama pemerintah sewajarnya juga diiringi adanya penerapan hak cuti besar bagi pegawai.

Leave a Reply to perjuangan pekerja Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *